PARIAMAN, METRO–Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menghimbau agar alat peraga kampanye (APK) untuk sosialisasi yang dipasang oleh masing masing peserta Pemilu 2024 bisa ditertibkan secara mandiri atau oleh partai politik.
“Semua itu akan lebih baik, karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023 nantinya,” kata Pj Walikota Pariaman Roberia, usai menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman.
Kedatangan lima orang Komisioner KPU tersebut, antara lain Ketua, Ali Unan (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), Junaldi Ismail (Divisi Hukum), Afriwaty Zen (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Dharma Syoergana Putra (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan Fitra Yandi (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM).
“Tanggal 3 November merupakan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Legeslatif (Pileg), mulai dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi sampai DPRD Kabupaten/Kota, untuk itu, kita harus memberikan pemahaman yang tegas kepada para calon yang lolos nanti, terkait dengan banyaknya bertebaran spanduk, baliho dan selebaran dari bacalon peserta pileg 2024,” ujarnya.