KHATIB, METRO–Dinas Perhubungan Kota Padang menjaring sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan dan ditinggal pemiliknya, di jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Satu unit di antaranya di derek petugas, Selasa (26/9) pagi.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan penertiban merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub dengan menyasar jalan-jalan protokol untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan.
“Ada 5 kendaraan ditertibkan, 3 kendaraan di Khatib Sulaiman, 2 kendaraan lainnya di jalan Perintis Kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 1 diantaranya diderek petugas,” ungkap Malizar Ade, Selasa (26/9).
Dijelaskannya, penderekan dilakukan karena pemilik tidak kunjung datang. Sedangkan kendaraannya yang diparkir di baju jalan tersebut, akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menderek mobil berwarna silver tersebut.
“Sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021, kami sudah memberi toleransi waktu selama 10 menit di lokasi sebelum dilakukan penderekan, namun pemilik kendaraan tidak kunjung datang untuk memindahkan parkir kendaraannya itu,” sebutnya.
Selain itu, tindakan penilangan juga dilakukan kepada pemilik kendaraan yang datang dan selanjutnya diarahkan untuk memindahkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan itu. “Kami melakukan tindakan penilangan dengan membawa surat-surat kendaraan ke kantor, serta yang bersangkutan juga dibuatkan surat perjanjian untuk tidak parkir sembarangan, tentunya dengan tindakan yang persuasif, katanya.
Sementara mengenai denda, untuk kendaraan kecil atau roda empat dikenakan denda barcode sebesar Rp350.000. Sementara untuk kategori kendaraan sedang hingga besar atau roda enam dan sejenisnya dikenakan denda sebesar Rp500.000