TAN MALAKA, METRO–Pemerintah Kota Padang terus melakukan penataan tempat wisata. Salah satunya penataan kawasan objek wisata Pantai Padang untuk meningkatkan kenyamanan para pengunjung.
Seperti di Pantai Cimpago, Kecamatan Padang Barat yang menjadi salah satu lokasi favorit pengunjung atau wisatawan. Lokasi ini rencananya akan dibebaskan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan menjajakan berbagai makanan dan minuman serta mainan.
Sebelum melakukan penataan, Satpol PP Padang bersama unsur terkait melakukan rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah unsur terkait. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Praja Wibawa Mako Satpol PP Padang dan dihadiri Kapolsek Padang Barat, Danramil Padang Barat, Dinas Pariwisata Kota Padang, Dishub, Camat Padang Barat, PUPR dan Lurah Purus.
“Kita tidak ingin ada permasalahan timbul dikemudian hari, maka perlu dilaksanakan rapat koordinasi. Karena sangat jelas PKL yang berjualan di bibir pantai Cimpago tersebut telah melanggar Perda,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, di Aula Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Selasa (8/3).
Rencana penertiban dan penataan yang akan digelar petugas gabungan tersebut, untuk mengembalikan kembali keindahan pantai, yang mana banyaknya masyarakat sudah merasa resah karena sudah menjamurnya PKL berjualan di Pantai Cimpago tersebut.
“Pantai Cimpago merupakan salah satu tujuan wisata yang banyak diminati oleh wisatawan, baik wisatawan dalam Kota Padang, maupun yang datang dari luar daerah Kota Padang,” ungkapnya.
Dilihat dari minat dan jumlah wisatawan yang berkunjung, Pantai Cimpago merupakan potensi yang penting untuk terus dikembangkan oleh Pemerintah kedepannya, tentu perlu didukung fasilitas serta kenyamanan dan keindahan dari lokasi tersebut.
“Semua PKL yang ada di bibir pantai Cimpago tersebut, telah diberikan solusi dan lokasi oleh Pemerintah Kota Padang, yang mana seluruh PKL dipindahkan ke Lapau Panjang Cimpago (LPC), maka semua PKL kita kembalikan ke LPC,” ujarnya
Dijelaskan, semua PKL yang masih berjualan di bibir Pantai Cimpago tersebut, jelas melanggar Perda, maka perlu dilakukan tindakan tegas kepada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan petugas nantinya.
“Sebelum penertiban, Dinas Pariwisata akan melayangkan surat kepada PKL yang masih berjualan di bibir pantai tersebut. Selain penertiban terhadap PKL yang dilakukan tim gabungan, petugas juga akan melakukan penataan terhadap parkir yang ada di sepanjang Pantai Padang,” tegasnya. (ade)