Tema kedua, sambung KhaiÂrul, FKP SIPA pengeboran suÂmur dalam air tanah yang berlokasi di Napar, Parik Muko Aia dan Balai Panjang. “Tujuan FKP Pengurusan SIPA ini adaÂlah salah satu persyaratan untuk rekomendasi teknis perÂpanjangan atau perizinan baru pengusahaan sumber daya air baku,” katanya.
Ia mengatakan pengurusan SIPA ini adalah untuk mewuÂjudkan Permen PUPR No 3 tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Sumber Daya Air. Kegiatan tersebut dilakukan dengan hasil penandatanganan berita acara kegiatan FKP. (uus)
Laman 2 dari 2




















