SIJUNJUNG, METRO–Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sijunjung kian marak terjadi. Dalam tahun ini saja, Polres Sijunjung telah menangani sebanyak 10 kasus. Mirisnya, dari kasus yang terjadi, para pelaku umumnya merupakan orang terdekat korban.
Baru-baru ini Polres Sijunjung kembali menangkap pelaku predator terhadap anak di bawah umur di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok. Dimana pelaku bernama Nopri (55) yang merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung maupun pembimbing bagi korban.
Sebut saja namanya Bunga (nama samaran-red) gadis belia yang kini berusia 14 tahun. Dua tahun lebih, Bunga menanggung penderitaannya lantaran menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat pamannya sendiri. Bahkan saat pertama kali diperkosa oleh pamannya, korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Aksi itupun berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas dua SMP, hingga tak terhitung berapa kali pamannya itu melancarkan aksinya bejatnya. Di bawah ancaman pelaku, korban menyimpan rasa takut sehingga hanya bisa menuruti kemauan sang paman.
Namun, aksi bejat pamannya itupun akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tak sanggup lagi menjadi budak seks pamannya, kemudian menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang kakak yang memang sudah lama tak pulang lantaran ikut suaminya.
Sontak saja, mendengar pengakuan adiknya itu, sang kakak pun langsung membawa korban ke Polres Sijunjung untuk melapor dan ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim. Alahsil. Setelah cukup bukti, paman cabul itupun langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani dan Kasubag Humas AKP Nasrul Nurdin mengatakan, pelaku tidak ingat lagi kapan pertama kali aksi tersebut dilakukannya.
“Pelaku tidak ingat lagi kapan pertama kali dilakukan, karena sudah sering, diperkirakan ada sekitar 10 kali sejak tahun 2020 kemarin. Waktu itu korban masih kelas 5 SD,” tutur Kapolres saat menggelar rilis, Senin (20/6).
Dijelaskan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, korban tinggal bersama di rumah pelaku. “Terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada kakaknya yang sudah lama tidak pulang karena ikut suaminya ke luar daerah,” ujarnya.
Tak sanggup lagi menahan, dikatakan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, korban Bunga pun menceritakan kisah pilu yang selama ini dialaminya kepada sang kakak. Apalagi setelah mengetahui kalau pelaku merupakan pamannya sendiri.
“Pertama beraksi pelaku memaksa memaksa korban, dan mengiming-imingi dengan uang jajan. Korban juga diancam sehingga menimbulkan rasa trauma karena kejadian dilakukan berulang-ulang hingga bulan Mei kemarin,” jelas AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Menurut, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, setelah mendengar cerita dari Bunga, kakak korban langsung membuat laporan polisi. “Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku Nopri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” terangnya.
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengungkapkan, kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat 5 tahun,” katanya.
Ditegaskan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di tengah masyarakat. “Peran orang tua dan keluarga sangat menentukan, anak harus dalam pengawasan dan perhatian. Dan jangan ragu untuk melaporkan ke polisi, karena untuk memberikan efek jera serta pembelajaran di tengah masyarakat,” tambahnya. (ndo)