“Kejadian berawal korban hendak buang air di toilet sekolah PAUD di daerah Kamang Baru, pada Jumat, (8/9) lalu. Korban pun kemudian ditemani oleh pamannya berinisial IK ini ke toilet,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada wartawan, Jumat (15/9).
Ditambahkan AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, di dalam kamar mandi itulah, nafsu pelaku IK memuncak saat melihat korban buang air kecil. Entah kerasukan setan apa, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah.
“Mendapati perlakuan yang tidak wajar dari pelaku, korban mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Rabu siang (13/9) siang,” terangnya.
Mendapati laporan itu, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban dengan didampingi UPTD PPA dan Peksos Sijunjung hingga didapatilah bukti kuat perbuatan bejat pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis, (14/9) siang. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)
















