PURUS, METRO —Gegara memalak pasangan sejoli di kawasan Pantai Padang Rp5.000, seorang pemuda terpaksa berurusan dengan jalur hukum. IK (23), diamankan tim gabungan pengawasan Pantai Padang, Minggu (15/10) malam, karena diduga melakukan pengutuan liar (pungli).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan pelaku tersebut tertangkap langsung oleh anggota Satpol PP saat bertugas dalam penjagaan di Pantai Padang. Pelaku IK diamankan saat kedapatan melakukan pemalakan dan melancarkan aksinya terhadap pasnagan yang tengah duduk-duduk di kawasan bibir pantai sekira pukul 20.30 WIB.
“Dari belakang anggota sudah memantau pergerakan pelaku, tak mau salah tindak, anggota menanyakan dan meminta keterangan langsung dari korban tentang kebenarannya. Ternyata benar bahwa dia adalah pelaku pemalakan,” kata Rozaldi, Senin (16/10).