PADANG, METRO – Disela-sela kesibukan dalam pengamanan tahapan Pemilu 2019, jajaran Polres Padangpariaman tidak ada hentinya melakukan upaya menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Kabupaten Padangpariaman dari bahaya Narkoba.
Kamis malam (18/4) kemarin, Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Padangpariaman berhasil menangkap satu orang pemuda tanggung terkait penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu di Korong Keramat Jaya Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman AKBP Riski Nugroho membenarkan penangkapan itu, benar satnarkoba berhasil menangkap satu orang pemuda tanggung terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
“Ini merupakan upaya bentuk keseriusan jajaran Polres Padangpariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Padangpariaman walaupun situasi saat ini masih dalam pengamanan tahapan pemilu 2019,” ujar AKBP Riski.
Dari tangan pelaku berinisial AS Pgl Ucok (25) ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan handphone.
Dalam Penangkapan terhadap pelaku AS alias Ucok ini, ia berusaha membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, namun setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu adalah miliknya, lalu dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Saat ini pelaku dan batang bukti diamankan di kantor Polres Padangpariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (z/rel)