Lebih jauh dikatakan, lembaga Walinagari bersama perangkat dan bamus perlu bersinergi dengan semua pihak. Bamus wajib bersinergi juga bersinergi dengan walinagari dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika itu tercapai, maka berjalanlah pemerintahan dengan baik juga. “Karena itulah peningkatan kapasitas lembaga bamus perlu juga menjadi program berkesinambungan oleh wali nagari, agar terciptanya SDM anggota bamus yang mumpuni di nagari. Tujuan dari peningkatan bamus sangat perlu perlu dilakukan menjadi kegiatan rutin setiap tahun oleh nagari, karena regulasi dana desa selalu ada perubahan dan butuh perlu pemahaman bersama oleh setiap lembaga bamus nagari,” ujarnya.
Kemudian katanya, materi menyangkut tentang pengawasan dana desa oleh inspektorat, yang dilakukan merupakan bagian sebagai evaluasi dan pengawasan. “Anggota bamus di nagari merupakan mitra pemerintahan nagari dalam hal ini wali nagari menjalankan pemerintahan. Selain mitra, anggota bamus juga bagian dari fungsi pengawasan hingga membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari (Ranpernag) bersama wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari dan melakukan pengawasan kinerja,” tandasnya mengakhiri. (efa)
















