“Bencana tidak bisa dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saja. Tetapi perlu dukungan pemerintah kecamatan yang berkolaborasi melibatkan unsur Forkopimca, insan kebencanaan, organisasi sosial kemasyarakat dan stakeholder terkait lainnya,” ujar Sekda Kota Padang menyemangati.
Senada dengan itu Camat Padang Selatan Jasman menyebutkan, deklarasi kecamatan tangguh bencana bagi Kecamatan Padang Selatan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri RI beberapa waktu lalu.
Arahan itu meminta agar dalam pelaksanaan pelayanan kebencanaan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana, dibutuhkan strategi pelibatan kecamatan sebagai perangkat daerah kewilayahan yang terdekat dengan masyarakat.
“Langkah ini kita implementasikan dalam bentuk gerakan kecamatan tangguh bencana. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran pemerintah dalam penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan Padang Selatan.”
“Dengan hadirnya program ini, kita dapat saling berkoordinasi serta dengan mudah memperoleh informasi awal dari para relawan dan unsur terkait sehingga bisa segera melakukan penanggulangan bencana,” jelas Jasman.
Selanjutnya menurut Jasman, terkait upaya penanganan kebencanaan di Kecamatan Padang Selatan ke depan perlu diperkuat lagi terkait upaya komunikasi, informasi, serta edukasi bagi masyarakat.
“Kita harap semua pihak terutama masyarakat bisa mengetahui apa itu mitigasi penanggulangan bencana serta pelayanan kebencanaan yang baik. Bencana dapat diketahui sebagai ancaman sosial. Maka itu perlu peran penting kita semua menyikapinya,” katanya. (rel)




















