JAKARTA, METRO–Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan menyebut sudah saatnya Kemenpora mencabut SK 01307 terkait tidak diakuinya kegiatan PSSI. Hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pihak Kemenpora soal SK tersebut. Kemenpora mengajukan Kasasi setelah kalah telak di PTUN.
”Secara hukum otomatis SK Pembekuan 01307 itu harus dicabut. Karena Kasasi mereka ditolak MA dan sudah sesuai dengan UU PTUN,” kata Aristo Pangaribuan kepada Bola.net, Senin (7/3).
”Kasasi itu secara hukum adalah upaya hukum biasa terakhir. Makanya disebut berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Dengan adanya keputusan penolakan Kasasi Menpora oleh MA apapun langkah hukum selanjutnya termasuk Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya akan dilakukan Kemenpora tak menggugurkan keharusan Menpora Imam Nahrawi untuk segera mencabut SK pembekuan PSSI.
”Upaya PK itu, upaya luar biasa. Kalau keadaan-keadaan luar biasa. Coba tanya Menpora, apa keadaan luar biasa tersebut? Oleh karena itu tidak menunda keberlakuan putusan, SK harus tetap dinyatakan batal. Coba lihat contoh kasus Golkar,” pungkasnya.
Komentar