PADANG, METRO–Di era digital yang serba cepat ini, ponsel telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari urusan pekerjaan, komunikasi, hingga navigasi jalan, semua bisa dilakukan dalam satu genggaman. Namun, di balik kemudahan itu, penggunaan ponsel secara sembarangan, terutama saat berkendara, masih menjadi kebiasaan berbahaya yang sering diabaikan.
Instruktur Safety Riding PT Hayati Pratama Mandiri, Benarivo De Frize, menegaskan bahwa penggunaan ponsel saat berkendara, khususnya oleh pengguna sepeda motor, merupakan penyumbang signifikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
“Pakai ponsel itu harus tahu momen. Kalau penting, menepilah. Kalau tidak, sebaiknya ditunda. Ponsel bisa membahayakan bukan hanya diri sendiri, tapi juga orang lain di jalan,” tegas Benarivo dalam kampanye keselamatan berkendara yang digelar oleh PT Hayati Pratama Mandiri, Main Dealer Sepeda Motor Honda di Sumbar.
Data dari Korlantas Polri mencatat adanya 152.000 kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023, dengan 27.000 korban jiwa. Jumlah ini bahkan meningkat menjadi 169.559 kasus hanya dalam periode Januari–Oktober 2024. Salah satu penyebab utamanya adalah hilangnya fokus pengendara akibat penggunaan ponsel di jalan.
Dijelaskan oleh Benarivo, terdapat 5 bahaya menggunakan ponsel saat berkendara yaitu, hilang fokus, karena satu notifikasi saja bisa membuat mata dan perhatian lepas dari jalan, padahal situasi bisa berubah dalam hitungan detik.
Selanjutnya, yaitu, respon melambat karena ketika kendaraan di depan rem mendadak, pengendara yang sibuk dengan ponsel akan terlambat bereaksi. Kemudian, abai terhadap sekitar, seperti lubang, pejalan kaki, atau kendaraan lain bisa terlewat dari perhatian.
Penggunaan ponsel saat berkendara bisa terancam tilang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan ponsel saat berkendara adalah pelanggaran dengan sanksi denda hingga Rp750.000 atau kurungan. Selain itu, kebiasaan ini bisa menjadi contoh yang buruk dan bisa ditiru orang lain terutama anak-anak dan remaja.
















