JAKARTA, METRO–Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen.Pol.(Purn) Oegroseno melaporkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP.
Dalam keterangannya, Oegroseno secara khusus menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai pihak yang dilaporkan. Wijaya yang saat ini menjabat untuk periode 2023–2027, dituding telah memberikan informasi yang tidak benar kepada International Table Tennis Federation (ITTF) mengenai kondisi PTMSI di Indonesia.
Akibat informasi tersebut, ITTF pun memanggil Oegroseno untuk memberikan klarifikasi atas situasi yang terjadi dalam tubuh organisasi tenis meja nasional. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung pada 25 Mei 2025 di Qatar.
Oegroseno menilai informasi yang disampaikan oleh KOI yang didukung oleh Kemenpora RI berimplikasi serius terhadap reputasi Atlet Tenis Meja Indonesia yang telah berprestasi meraih Medali Emas dikancah Kejuaraan Internasional Asia Tenggara bulan April 2025 (SEA YOUTH 2025 JAKARTA) yang lalu serta menghambat Potensi Atlet yang siap meraih Medali Emas pada Ajang Sea Games 2025 Thailand di Nomer Ganda Putra yaitu Pasangan Fikri Faqih Fadilah M. Kahfi Inzaghi.
“Nama baik saya dan nama baik PTMSI telah dicemarkan dan di fitnah dengan cara-cara preman dengan menuduh bahwa mengkritik Menpora RI, KOI dan KONI merupakan Pelanggaran Nilai-Nilai Olimpysm atau Gerakan Olimpiade tanpa Proses Sidang ETIK, Pengadilan dan Arbitrase. Justru KOI yang melanggar UUD 1945 Pasal 28 Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
Informasi yang disampaikan KOI kepada ITTF disebutnya justru berimplikasi serius terhadap reputasi PTMSI di kancah internasional, serta berpotensi menghambat partisipasi atlet tenis meja Indonesia dalam ajang SEA Games 2025 di Thailand dan Ajang Internasional lainnya.