Menara Agung Bagikan Tips #Cari_Aman Modifikasi Motor

MODIFIKASI— Mekanik melakukan modifikasi pada sepeda motor Honda.

PADANG, METRO–Setiap pemilik kendaraan berhak melakukan modifikasi pada sepeda motor kesayangannya. Modifikasi bisa memberikan tampilan yang lebih menarik dan performa yang lebih baik, tetapi perlu diingat bahwa beberapa aspek harus diperhatikan agar hasilnya optimal dan aman sehingga tidak meng­ganggu keselamatan orang lain saat berkendara.

Istruktur Safety Riding PT Menara Agung Riandy Monru menjelaskan, modifikasi yang salah bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan saat ber­kendara. Tak hanya membahayakan bagi diri sendiri, modifikasi yang salah juga bisa membahayakan bagi pengendara lain. Berikut bebrapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan modifikasi tanpa mengabaikan #Cari_Aman saat berkendara.

Pertama, mengubah atau memotong rangka. Jika mo­difikasi bertujuan untuk kontes atau pameran dan ti­dak akan digunakan dalam rutinitas harian, tidak ada sa­lahnya jika ingin mengubah dimensi atau merombak rangka. Namun, jika sepeda motor digunakan secara harian, sebaiknya hindari mengubah atau memotong rang­ka, karena bisa berisiko mendapatkan tilang atau denda.

Kedua, mengubah kapasitas mesin adalah aspek yang kerap dipertimbangkan dalam proses modifikasi mo­tor. Meskipun sering dilakukan, penting untuk men­catat bahwa mengubah kapasitas mesin sepeda motor tidak disarankan, terutama untuk kendaraan yang digunakan secara harian. Tindakan ini dapat me­nimbulkan risiko bahaya, baik bagi pengendara maupun orang lain. Selain itu, mengubah kapasitas mesin juga merupakan pelanggaran aturan yang berlaku.

Ketiga, mengubah warna motor. wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak mengubah warna kendaraan bermotor jika ingin menghindari kemungkinan ditilang. Pengendara boleh menempelkan sticker, hanya saja tidak boleh berle­bihan. Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan. Selain itu, apabila memang ingin mengubah warna motor, pengendara dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat.

Keempat, melepaskan kelengkapan standar motor. Kelengkapan motor seperti kaca spion, knalpot, lampu utama dan sein merupakan kelengkapan standar motor yang sering di copot atau diganti. Namun, perlu diingat bahwa jika kaca spion dicopot, knalpot diganti dengan yang tidak sesuai standar aturan yang berlaku, tindakan tersebut tidak diper­bolehkan dan juga membahayakan saat berkendara.

Perlu diingatkan, mengganti mika lampu belakang dengan kelir bening adalah keputusan yang sangat tidak dianjurkan. Alasan lampu belakang dibuat redup dan baru menyala saat rem dioprasikan adalah untuk keamanan pengendara di belakang. Jika lampu diganti menyilaukan akan membahayakan pengendara lain yang berada di belakang.

“Setiap pengendara harus selalu mengutamakan #Cari_Aman dan memperhatikan etika saat berada dijalanan. Karena semua orang memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan,” tutupnya. (rgr)

Exit mobile version