WADA Resmi Cabut Sanksi Indonesia, Bendera Merah Putih Bisa Berkibar Lagi!

DICABUT— Pasca WADA lembaga anti doping mencabutnya Indonesia dari sanksi sehingga bendera merah putih diperbolehkan dikibarkan di kejuaraan internasional.

JAKARTA, METRO–Upaya Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WA­DA) membuahkan hasil. Jumat (4/2) dini hari WIB, WADA mengumumkan pencabutan sanksi terhadap Indonesia dan Thailand. Pada Oktober 2021 lalu, masyarakat Indonesia bersuka cita setelah Indonesia berhasil menjuarai Piala Thomas 2020. Sa­yang momen menggembirakan itu tercoreng karena ab­sen hadirnya bendera merah putih saat atlet Indonesia mengangkat piala.

Sebagai penggantinya, bendera PBSI menggantikan merah-putih untuk naik dan dikibarkan melalui layar digital pada perayaan kesuksesan Indonesia. Untungnya lagu kebanggsaan Indonesia Raya tetap boleh dikumandangkan.

Momen menyedihkan itu terjadi setelah WADA menjatuhkan sanksi pelarangan pengibaran bendera kepada Indonesia. Dan sedihnya, hukuman tersebut diberikan hanya karena masalah a­d­ministrasi yang terdengar sepele.

Pengumuman WADA

Bendera merah-putih juga tidak mendampingi Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2020. Thailand juga mengalami masalah serupa dan itu membuat final Piala AFF 2020 jadi semakin menyedihkan.

Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia langsung dibentuk di bawah naungan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Mereka bergerak cepat dan hasilnya baru terlihat pada Jumat dini hari.

WADA, melalui situs res­minya, mengumumkan pencopotan sanksi terhadap Indonesia dan Thailand. Dengan demikian, bendera kedua ne­gara ini bisa berkibar di pentas olahraga bergengsi.

“Menyusul pemungutan suara dari Komite Eksekutif (ExCo), Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah menghapus, dengan segera, Orga­nisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar penandata­ngan yang tidak sesuai de­ngan Kode Anti-Doping Du­nia,” bunyi pernyataan WA­DA.

Perkembangan yang Positif

Kabar positif soal upaya Gugus Tugas Percepatan Pe­nyelesaian Sanksi Badan Anti-Doing Dunia sudah tersiar sejak lama. Wakil Ketua LADI sekaligus anggota gugus tugas, Rheza Maulana, mengumumkannya beberapa hari yang lalu.

“Alhamdulillah tadi pagi, JADA memberikan acceptance terhadap TDP kami. Ini merupakan kerja keras yang dilakukan dalam satu-dua bulan terakhir karena TDP tahun ini kami buat dengan formula baru yang memenuhi standar WADA,” kata Rheza, Selasa (1/2/2022).

“JADA juga meminta untuk di-remove (hapus) dari akun LADI. Selama ini karena JADA yang melakukan asistensi, mereka masuk dalam akun kami untuk memantau semua proses yang dilakukan LADI. Mereka juga sudah mengirimkan invoice terakhir, da­lam artian sudah selesai pe­ngawasan terhadap LADI dan kami sudah bayarkan,” ucap­nya menambahkan. (*/boy)

Exit mobile version