Pemerintah Larang TKA Masuk, Shin Tae-yong Terkendala Kembali ke Indonesia

UKUR SUHU—Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengukur suhu tubuh di Stadion Madya, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Shin Tae-yong teran­cam tidak bisa kembali ke Indonesia. Pasalnya, pe­me­rintah resmi melarang Warga Negara Asing (W­NA), termasuk Tenaga Ker­ja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia per 21 Juli 2021. Sehingga, pelatih Tim­nas Indonesia Shin Tae-yong terancam tidak bisa kembali ke Indonesia dari kampong negaranya Korea Selatan.

PSSI telah menjad­wal­kan kepulangan Shin Tae-yong pada 5 Agustus 2021. Pelatih Timnas Indonesia itu saat ini sedang berada di negara asalnya, Korea Selatan untuk check-up kesehatan dan berobat.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yassona Laoly baru saja merevisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menjadi Per­menkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam peraturan baru tersebut, TKA yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional kali ini dilarang datang ke Indonesia.

Shin Tae-yong pernah dihadapi situasi seperti ini pada Juli 2020. Namun ka­rena dianggap sebagai TKA dari proyek strategis na­sional, maka pelatih be­rusia 51 tahun itu bisa masuk ke Indonesia.

Di tengah peraturan baru ini, PSSI berharap Shin Tae-yong masih diper­bolehkan kembali ke Indonesia. “Semoga Shin Tae-yong masih bisa masuk Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, yang dilansir Bola.net, Kamis (22/7).

PSSI berencana ber­koordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Men­pora), Zainudin Amali terkait peraturan baru ini. PSSI optimistis Shin Tae-yong dapat pengecualian merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Perse­pak­bolaan Nasional. “Kami akan konsultasikan hal ini ke Pak Menpora,” ucap Yunus. “Bisa saja Shin Tae-yong kembali ke sini sebab kami memakai Inpres No­mor 3 tahun 2019,” tutur pria asal Gorontalo itu.

Disadur dari Lipu­tan6. com, ada lima kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pertama, orang asing yang me­me­gang Visa diplo­ma­tik.­Ke­dua, orang asing peme­gang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ke­tiga, orang asing peme­gang izin tinggal terbatas.

Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing de­ngan tujuan kesehatan dan ke­manusiaan misalnya dok­ter-dokter dalam rang­ka untuk penanganan CO­VID-19, petugas-petugas labora­torium yang ber­kaitan de­ngan kema­n­u­siaan.

Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus men­dapat rekomendasi dari kementerian lembaga ter­kait serta memenuhi keten­tuan protokol kesehatan COVID-19, seperti bukti tes swab PCR dan me­lakukan karantina.(*/boy)

Exit mobile version