PADANG, METRO – Kasus penganiayaan diduga dilakukan oknum petugas Satpol PP Kota Padang terhadap juru parkir, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Kototinggi, Minggu (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban Rocky Indra Lesmana (33), warga Perumnas Siteba, mengaku diancam akan dibunuh jika pengeroyokan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/1488/K/VII/2017/SPKT Unit II Polresta Padang, tanggal 23 Juli 217 dengan perkara penganiayaan secara bersama-sama, Rocky menyebut, akibat dikeroyok dia mengalami luka lebam. Pemuda ini sempat muntah darah karena dipukul di bagian dada.
Kepada wartawan, korban Rocky mengungkapkan, pengeroyokan berawal ketika ia mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba motornya diberhentikan oleh sekitar 6 orang pria di Jalan Perintis Kemerdekaan. Rocky mengaku, ia langsung dikeroyok dan diancam dibawa ke Polresta Padang.
”Saya tahu bahwa mereka anggota Satpol PP. Bukannya dibawa ke kantor polisi, saya malah dibawa ke ke kantor Satpol PP di Jalan Tanmalaka, dan dimasukkan ke dalam sel. Di sana, saya juga dipukuli oleh puluhan oknum anggota Satpol PP berseragam lengkap hingga pingsan dan mengalami luka,” ungkap Rocky dalam keterangannya kepada polisi.
Setelah dikeroyok, oknum Pol PP meminta korban untuk membuka baju yang sudah berdarah untuk dibuang ke tong sampah. Menurut pengakuan juru parkir ini, ia pernah melawan beberapa anggota Pol PP ketika ditertibkan di parkiran Masjid Nurul Iman. ”Usai dipukul saya disuruh pulang. Tapi, mereka mengancam, jika saya lapor polisi akan dibunuh,” tutur Rocky.
Sementara itu, keterangan kerabat korban Doni (31), ia mengetahui pengeroyokan setelah Roky menelepon. Ia langsung menjemput dan menyaksikan muka korban bengkak, puggung dan perut seperti habis diinjak. Selain itu, tangan Rocky juga berdarah.
”Minggu malam itu, kami berdua langsung melapor ke Polresta Padang. Setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan visum, korban Rocky muntah darah. Saya harap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, laporan juru parkir yang mengaku sudah dikeroyok oknum Pol PP masih dalam pemeriksaan. Meski demikian, petugas belum bisa memastikan motif pengeroyokan.
”Saksi-saksi pasti diperiksa untuk mengungkap kebenaran dari laporan pelapor. Selain itu, terlapor juga akan dipanggil. Kemudian hasil visum untuk kelengkapan bukti laporan. Jika terbukti bersalah terlapor terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun,” jelas kapolresta.
Dian Fakri: Cerita Mengada-Ada
Kasat Pol PP Padang Dian Fakri, membantah jika anggota Pol PP melakukan penganiayaan terhadap juru parkir bernama Rocky. Dia menganggap itu cerita mengada-ada. Pasalnya, Satpol PP tidak akan ada main hakim sendiri.
”Melainkan juru parkir itu yang telah mengganggu ketertiban umum di Masjid Nurul Iman, karena melakukan pungutan parkir liar. Tidak benar itu, apakah ada saksinya. Bisa saja orang itu mengarang cerita. Saya masih mencari kronologis sebenarnya. Siapa anggota Pol PP siapa yang mengeroyok,” ungkapnya.
Dian menambahkan, saat diamankan juru parkir Rocky Indra Lesmana menghalang-halangi petugas. Sehingga terjadi cekcok. Bahkan, para juru pakir ini melakukan pemukulan kepada petugas dan melempar batu ke arah petugas di dalam pekarangan Masjid Nurul Iman.
”Masalah ini sudah dilaporkan juga ke Polresta Padang. Dalam peristiwa tersebut seorang personel Satpol PP yang ditugaskan di Masjid Nurul Iman, Wendri Saputra (27), mengalami luka memar di dagu. Juru parkir ini pernah kita tertibkan dan setelah itu juga ia membuat surat pernyataan bermaterai 6000 pada 11 Mei,” tegas Dian.
”Melakukan pemungutan liar di lingkungan Masjid Nurul Iman tidak boleh. Dan, juru parkir Rocky itu sudah buat perjanjian,” pungkasnya. (rg)