Dijelaskan Ipda Novrialdi, lorban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan dan kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat.
“Pascakecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Tapi, pelat nomor bagian depan mobil yang dikemudikan pelaku tinggal di TKP. Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang. Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman,” jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, dikatakan Ipda Novrialdi, pada Rabu (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku. Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah rumah.
“Di hadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya. Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” terangnya.
Menurut Ipda Novrialdi, dari pengakuan pelaku, pascakejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang – undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis nantinya,” tukasnya. (ozi)
















