PADANG, METRO–Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa mendapat pelayanan medis dengan memakai BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi saat bertemu sejumlah awak media.
“ODGJ bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” ucapnya. Kamis (14/9)
Selain itu, menurut Yessy Rahimi, pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
“Akses pengobatan yang disediakan adalah rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter,” paparnya.
Yessy Rahimi menambahkan, bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
“BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa,” tutupnya.(fan)