Dijelaskan Ipda Yanti, kedua korban juga diancam jika berani melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang lain maka pelaku akan menÂceraikan ibu kandung korban dan akan memberhentikan korban dari sekolah.
“Korban I (18) dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2019 atau korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sementara, korban 1 (13) sudah dicabuli oleh pelakusebanyak empat kali mulai pada tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2023,” jelas Ipda Yanti.
Menurut Ipda Yanti, pelaku ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan setelah ibu kandung korban membuat laporan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diproses hukum.
“Gusman dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya. (brm)
















