Selanjutnya, ditambahkan Iptu Deni, tim terus mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku. Alhasil, pada malam itu, tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di salah satu rumah di daerah Toboh Baru Sintuak, Nagari Sintuak Toboh Gadang, Kecamatan Lubuk Alung.
“Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi, sehingga pelaku langsung diringkus tanpa adanya perlawanan. Setelah ditangkap, tim lakukan penggeledahan di rumah yang jadi tempat pesembunyian pelaku dan didapatkanlah barang bukti,” ujar Iptu Deni.
Iptu Deni merinci, dari penangkapan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 7 unit handphone, 5 unit tabung gas, sepasang sepatu, dan jam tangan. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian tersebut,” tutupnya. (ozi)

















