JAKARTA, METRO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi umat Islam untuk membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan penjajahan Israel.
Fatwa yang diberi nama Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, dianggap haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.
MUI menekankan pentingnya umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang berasal dari Israel. Fatwa ini menjadi bagian dari upaya MUI dalam mendukung Palestina dan mengecam agresi Israel terhadap tanah air mereka.
Fatwa ini juga menjadi panggilan kepada umat Islam Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak produk-produk yang terkait dengan agresi Israel, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam laman resmi MUI, menjelaskan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina berisi beberapa ketentuan hukum. Poin pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Poin kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin pertama, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Poin ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Poin keempat, ,endukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta berkonsolidasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel.
Sementara itu, umat Islam diimbau oleh MUI untuk mendukung perjuangan masyarakat Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendakan, dan melakukan sholat ghaib untuk syuhada-syuhada Palestina yang gugur. (jpg)
Komentar