PAYAKUMBUH, METRO–Nekat membawa kabur mobil yang direntalnya, seorang pria warga Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Simona, Kabupaten Limapuluh Kota diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Polres Payakumbuh, Kamis dinihari (8/6).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mengatakan, pelaku DM (35) ini ditangkap setelah pemilik mobil melapor ke Polres Payakumbuh lantaran mobil yang direntalkannya kepada pelaku tak kunjung dikembalikan, meski sudah lewat dari waktu yang disepakati.
“Kasus penggelapan bermula ketika tersangka DM menghubungi korban dengan tujuan mau merental satu unit mobil pikap Mitsubhishi L300 BA 8525 BP pada hari Senin, 1 Mei 2023 lalu. Pelaku merental mobil korban selama 10 hari dengan perjanjian sewa perhari Rp 250 ribu. Kemudian pelaku memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu terhitung dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2023, “ jelas AKP Elvis Susilo.
AKP Elvis Susilo menuturkan, sejak mobil diserahkan, pelaku tidak muncul lagi, namun korban sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui sambungan telepon pada tenggat waktu sewa mobil habis. Tetapi, saat itu pelaku kembali meminta kepada korban untuk menambah waktu sewa selama satu minggu ke depan.