Ditambahkan AKP GusÂrizal, menanggapi laporan tersebut, jajaran SatresÂkrim khususnya Unit PPA langsung menyelidiki kebeÂnaran serta lokasi dari terÂduga pelaku yang dilaporÂkan. Hasilnya, Tim Opsnal bersama personel Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan terduga peÂÂÂÂlaku anak yang pada saat itu sedang berada di temÂpat pencucian mobil.
“Pelaku ditangkap pada Senin (7/8). Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres TanahÂdatar untuk dilaÂkukan peÂmeÂriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA SatÂreskrim. Dari hasil pemeÂrikÂsaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Gusrizal.
Ditegaskan AKP GusÂrizal, pihaknya masih meÂlakukan pengembangan untuk mengungkap berapa kali pelaku mencabuli korÂban. Lantaran pelaku juga anak di bawah umur, peÂnyidik juga memproses pelaku sesuai dengan sisÂtem peradilan anak.
“Pelaku kami kenakan pasal 81 Jo 82 UU no 17 tahun 2016 tentang peneÂtapan peraturan pemerinÂtah pengganti undang unÂdang nomor 1 thahun 2016 tenÂtang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU no 35 tahun 2014 tentang perlinÂdungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perÂlindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e Kuh Pidana. Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tuÂkasnya. (ant)
















