TANAHDATAR, METRO–Dipolisikan lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur, remaja laki-laki di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar diringkus Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar.
Saat ditangkap di tempat pencucian mobil di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, pelaku berinisial AP (18) tak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan modus bujuk rayu dan janji palsu.
Kapolres AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah jajaran Reskrim menindaklanjuti laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya.
“Orang tua korban membuat laporan di Polres Tanah Datar pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Berdasarkan keterangan dari orang tuanya dan korban, tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar,” kata AKP Gusrizal, Selasa (8/8).