JAKARTA, METRO–Untuk kali kesekian, Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan soal ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Kali ini gugatan yang kandas itu diajukan oleh Partai Buruh bersama dua orang bernama Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 222 UU tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Selama ini, sejumlah pihak menilai, pasal tersebut membatasi jumlah pasangan capres-cawapres sehingga menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan capres. Padahal, dalam UUD 1945 tidak disebutkan syarat persentase untuk dapat mengusung pasangan capres-cawapres.