“KRB yang telah disusun tahun lalu merupakan dasar acuan dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur dan menyeluruh,” jelasnya mewakili Kalaksa BPBD Padang.
Diketahui, turunan dari KRB yang telah disusun sebelumnya yakni RPB. RPB itu menjadi master plan atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah untuk periode lima tahun ke depan.
“RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat,” tutur Edrward.
Sementara, RPKB yang akan disusun nantinya berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat. RPKB diharapkan menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif.
Edrian Edward menyebut, setelah dilakukan workshop sosialiasi ini, nantinya akan digelar rapat teknis konsinyasi, serta diskusi publik. Diprediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan. Penyusunan dokumen itu akan dibantu tim ahli dari CV Poly Arsitektur. (rel)




















