Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Solok Maulana Anshari menyebutkan hingga saat ini baru 29% pekerja yang mendapatkan jaminan sosial ini. Namun dengan dukungan dari kepala daerah, dirinya yakin angka ini bisa terus meningkat. “Kami juga butuh penegasan regulasi terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya di kesempatan yang sama.
Dirinya juga menyebutkan, tingginya angka pembangunan di Solok Selatan saat ini sayangnya berbanding terbalik dengan implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan SE Bupati Solok Selatan Nomor 560/307/DTKT/2020.
Dimana menurut data dari 39 proyek yang berjalan saat ini, hanya 14 proyek saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masih banyak lagi kategori pekerja lainnya yang bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja formal maupun informal. Ke depannya diharapkan agar coverage jaminan sosial di Solok Selatan terus meningkat. (ped/rel)




















