230 Orang Terjaring Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padangpanjang

TERJARING—Operasi Yustisi menjaring ratusan warga terjaring karena mengabaikan Prokes Covid-19.

Sebanyak 230 pe­lang­gar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padangpanjang dalam penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020. “Mereka terdiri dari 181 pejalan kaki, 35 pengendara roda dua dan 14 pengendara roda empat,” sebut Ka­polres diwakili KBO Sa­bhara, Ipda Kusnadi, ke­marin.

Dikatakan Kusnadi, ke­giatan difokuskan di ka­wasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sja­fei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masya­rakat yang tidak me­ma­kai masker.

Kepada para pelang­gar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Di anta­ranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi so­sial membersihkan fasili­tas umum (fasum) de­ngan memakai rompi pelang­gar prokes. Para pelang­gar protokol kesehatan juga didata dan diinput ke dalam aplikasi SiPelda,” ujar Kusnadi.

Dalam pelaksanaan­nya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kes­bangpol, Dinas Kese­ha­tan dan Dishub. “Kami infor­masikan kepada ma­sya­rakat mengenai diber­lakukannya Perda Pro­vinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pence­gahan dan Pengen­dalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda ter­se­but,” kata Kusnadi. (rmd)

Exit mobile version