DED dan Amdal Sport Center Disetujui

Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Sport Center di setujui.  Sesuai agenda Pemko Padangpanjang pembangunan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Sebelumnya disetujui Pemko dan DPRD telah melakukan pembahasan pada KUA dan PPAS.

Terkait pembangunan sport center, Walikota Fadly Amran,  telah menjawab pertanyaan sejumlah Fraksi DPRD, pada rapat paripurna DPRD dalam agenda penyampaian Jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang perubahan APBD anggaran tahun 2020, Kamis (24/9).

Terkait pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan Sport Centre, Wako Fadly memaparkan, proses pembebasan lahan telah melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah  bagi pembangunan kepentingan umum dan peraturan presiden (PP) Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Wako Fadly menjelaskan, prosesnya diawali dengan pembentukan tim persiapan pengadaan tanah yang ditetapkan dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 600-843-2019 tanggal 12 November 2019. Tim tersebut telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Camat Padangpanjang Timur pada tanggal 12 November 2019, yang diikuti dengan pelaksanaan peninjauan lapangan.  “Juga telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 28 November 2019. Selanjutnya juga telah diselesaikan tahapan Penetapan lokasi oleh Gubernur dengan SK Nomor 600-999-2019 tanggal 26 Desember 2019, yang diikuti dengan pengumuman lokasi pembangunan, inventarisasi dan identifikasi, serta pengumuman hasil inventarisasi,” kata Fadly.

Sedangkan penetapan nilai dan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi telah dilaksanakan pada tanggal 13 dan 27 Agustus 2020. Adapun tahapan selanjutnya adalah pemberian ganti rugi (pembayaran) diiringi oleh pelepasan hak dan penyerahan hasil pengadaan.  “Kami sangat optimis ketiga langkah terakhir ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang tersedia di Tahun Anggaran 2020 ini,” lanjut Fadly.

Sedangkan mengenai tahapan pembelian lahan, kata Wako Fadly, bukan merupakan kegiatan tahun jamak dan bukan pembayaran yang dilakukan dengan dua tahap, karena pemilik dari lahan sport centre bukanlah satu pemilik yang harus dibebaskan dalam satu kali pembayaran.

Lahan untuk Sport Centre ini, lebih lanjut Fadly Amran,  terdiri dari banyak kavling yang dimiliki oleh orang yang berbeda-beda. Untuk tahun anggaran 2020, Pemko akan membeli sebanyak 18 kavling yang dimiliki 11 orang dengan anggaran yang disediakan senilai Rp17,8 miliar termasuk biaya administrasi lainnya, dan tahun anggaran  2021 direncanakan akan dibeli lagi 20 kavling dengan pemilik yang berbeda dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp. 24 miliar termasuk biaya administrasi lainnya.

“Dengan demikian pembelian tanah ini bukan merupakan satu objek yang dimiliki oleh satu pemilik yang harus dibebaskan dan dibayar dengan satu tahapan pembayaran lunas, namun banyak objek dan dimiliki oleh orang yang berbeda-beda, sehingga kita dapat membeli secara berangsur-angsur sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Fadly. (rmd)

Exit mobile version