KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 Disetujui 

Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 dan KUA-PPAS Tahun anggaran 2020 antara Pemko Padangpanjang disetujui DPRD Padangpanjang, Senin (14/9). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Walikota Padangpanjang Fadly Amran, Wakil Walikota  Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, yang disaksikan langsung unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta undangan lainnya.

Pada rapat Paripurna KUA PPAS, Wako Fadly mengatakan, pemko akan melakukan percepatan, bagaimanapun program yang tertunda selama masa Covid-19 harus segera dieksekusi dan ini juga beriringan dengan pemulihan ekonomi nasional. “Insyaa Allah telah disampaikan tadi bahwa untuk pemulihan ekonomi pihaknya akan memberikan bantuan stimulus kepada masyarakat yang terkena dampak covid dan juga bantuan untuk wirausaha-wirausaha berupa bantuan modal yanga akan disalurkan secepatnya,” sebut Fadly.

Sebelum KUA PPAS Kota Padangpanjang disetujui, lebih lanjut Fadly Amran, mengungkapkan telah melakukan pembahasan panjang yang akhirnya diputuskan dalam rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 dan KUA-PPAS tahun 2021

Rapat yang digelar secara merathon tersebut,  sejumlah kepala OPD yang hadir pada pembahasan KUA PPAS. Masing-masing kepala OPD diminta memaparkan program kerja dihadapan anggota DPRD Kota Padangpanjang sebagai pengawas kerja pemerintah.

Walikota Fadly Amran saat rapat meminta Kepala OPD yang hadir pada hari itu dapat menyampaikan program kerja secara jelas. “ Betul-betul kita bicara program sekarang, tidak berbicara capaian lagi karena sudah di bahas di KUA, sejelas-jelasnya tentang program itu sendiri,” kata Fadly.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sonny Budaya Putra, menjelaskan  di tahun 2020 ini ada Dana Alokasi Khusus (DAK) susulan yang diterima Kota Padang Panjang.  Antaralain, untuk kegiatan pengaspalan jalan, Irigasi dan kegiatan lainnya.

”Alhamdulillah kita menerima DAK susulan yang sebelumnya ditarik oleh pusat,” ujar Sekdako Sonny.

Di bulan September ini, kata Sekda Sonny, Kota Padangpanjang juga menerima alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 15,7 miliar.  “ Ada 9 kabupaten kota di Sumatera Barat yang memperoleh dan  kita 1 diantara 122 Kabupaten Kota di Indonesia yang menerima,” lanjut Sekdako Sonny.

Dikatakannya diraihnya DID dari pusat itu, dijelaskan Sekdako Sonny, atas evaluasi pemerintah pusat terhadap penanganan Covid -19. Penggunaan DID ini nantinya, lanjut Sonny, diarahkan penanggulangan Covid di tiga indikator. Yakni, penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

Sementara Ketua DPRD Mardiansyah menegaskan, pembahasan KUA PPAS Kota Padangpanjang sudah selesai dan telah menemukan titik fokus. Artinya,  KUA PPAS yang telah disetujui tentunya dapat menjadi sebuah implementasi sesuai dengan apa yang diprogramkan. ” Kita berharap pemerintah daerah mampu dan terus melakukan gebrakan gebrakan dalam mensejahterakan masyarakat Padangpanjang,” tegas Mardiansyah. (rmd)

Exit mobile version