Solok Selatan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, menegaskan bahwa kebutuhan guru wali kelas di tingkat Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut saat ini sudah sepenuhnya terpenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi guru honorer untuk mengajar sebagai wali kelas, kecuali guru bidang studi.
“Artinya, yang selama ini wali kelas dipegang guru honorer, sekarang sudah diisi guru ASN,” ujar Syamsuria, Senin (1/9).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan beban kerja guru ASN sebanyak 37,5 jam per minggu.
Dengan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK), jumlah rombongan belajar (rombel) di seluruh SD Solok Selatan telah tercukupi oleh tenaga pendidik ASN. Bahkan, jumlahnya terbilang berlebih.
















