SOLOK, METRO–Tim gabungan Operasi Peti Singgalang 2025, menyisir sejumlah lokasi tambang emas ilegal di daerah Kabupaten Solok. Salah satunya kawasan Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, dengan sejumlah personil turun sebagai upaya menanggulangi praktik illegal mining (penambangan emas tanpa izin) yang marak di wilayah tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, operasi ini bertujuan menindak dan menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal diwilayah hukumnya. Akibat aktivitas tambang ilegal itu, telah merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di lokasi tambang, petugas menemukan sejumlah bangunan berupa pondok dan box yang digunakan para pelaku tambang dalam beraktifitas. Untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal itu, petugas menghancurkan bangunan dan alat alat yang digunakan untuk aktivitas tambang itu,
















