Penggabungan ini didaÂsarkan pada kesamaan fungsi dan tugas antar OPD. Misalnya, Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup kini bertanggung jawab secara terpadu terhadap pengelolaan kawasan permukiman dan lingkungan. Satuan Polisi Pamong Praja digabung dengan Pemadam Kebakaran dalam satu struktur yang menangani ketertiban umum dan penanggulangan kebakaran.
Sementara itu, pemberdayaan masyarakat kini disatukan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta urusan sosial digabungkan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Di sektor pertanian, ketahanan pangan kini dikelola dalam satu dinas terintegrasi.
Fungsi riset dan inovasi juga diperkuat dengan penggabungan ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), guna meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data dan inovasi.
Wali Kota menegaskan bahwa proses penggabungan ini telah melalui kajian akademik dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Validasi kelembagaan dituangkan dalam surat rekomendasi Gubernur sebagai bagian dari legalitas perubahan.
“Ini bukan sekadar penataan struktur, tapi reformasi birokrasi yang mendorong kultur kerja baru — lebih kolaboratif, responsif, dan produktif,” jelas Ramadhani.
Perda ini akan segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota untuk menyesuaikan struktur jabatan dan tugas baru di masing-masing perangkat daerah. Pemerintah berharap, dengan langkah ini, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan keuangan daerah lebih sehat dalam jangka panjang. (vko)
















