Rencana belanja daerah yang diusulkan dalam Nota Pengantar ini sebesar Rp. 877.9 Milyar, berkurang sebesar Rp.78.3 Milyar atau 8,19 % dari total belanja sebelumnya. Sementara rencana perubahan pendapatan sebesar Rp.856.8 milyar dan rencana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.22 miliar lebih.
Wabup juga menegaskan, bahwa rancangan perubahan anggaran ini tidak terjadi defisit murni, karena masih sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yaitu keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius menyambut baik upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan perubahan anggaran. Dirinya menyampaikan, perubahan anggaran ini tentunya didasari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD.
“Berdasarkan hal tersebut, APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025, perlu dilakukan perubahan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap RKPD Tahun 2025,” ungkap Martius. Nota pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan pemerintah ini akan memasuki tahap berikutnya. (ped/rel)




















