PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD setempat. Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (29/7).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan pertimbangan pemerintah mengajukan perubahan APBD Tahun 2025 diantaranya sebagai pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD, penyesuaian atas perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dan penyesuaian penetapan SiLPA tahun lalu.
Kemudian pemerintah juga akan merubah kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan masyarakat yang perlu ditangani secara cepat serta melegalisasi dan melakukan penajaman prioritas kegiatan.
“Kebijakan Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2025 adalah untuk mendukung kinerja kegiatan yang terukur, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel. Belanja daerah berorientasi untuk pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat, penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar,” kata Wabup Yulian Efi dalam rapat paripurna ini.
Kemudian, lanjutnya, belanja daerah juga disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan pembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi OPD.
















