SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi meluncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di tingkat nagari. Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan, khususnya para pekerja sektor informal dengan risiko tinggi dan penghasilan minim.
Candra menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi langsung dari berbagai regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan terbaru Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. “Ini adalah salah satu instrumen nyata dalam menghapus kemiskinan ekstrem, dengan memberikan jaminan kepada pekerja rentan jika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok per bulan Juni 2025 baru mencapai 13,85% atau 31.442 orang dari total 226.964 angkatan kerja. Angka ini harus didorong agar meningkat dari waktu ke waktu.
Program perlindungan ini mencakup pembiayaan pengobatan kecelakaan kerja (JKK) dan santunan kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja. Dengan perluasan program ke tingkat nagari, diharapkan masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial bisa lebih terjamin kehidupannya. “Program ini tidak hanya penting secara sosial, tetapi juga menjadi indikator pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045 dan juga Perda Sumbar No. 4 Tahun 2024 tentang RPJMD 2025–2045,” tambahnya.
















