Pedagang Pasar Raya Solok Ditertibkan

PASAR RAYA, METRO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok, kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Solok. Atas pelanggaran Perda tersebut petugas mengingatkan para pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Solok, Zulkarnaini, tindakan yang dilakukan petugasnya ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 1989 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota. Sebelum melakukan tindakan tegas, pihak Satpol PP Kota Solok juga telah memberikan peringatan terhadap para pedagang.
Saat petugas melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Solok, petugas menemukan sejumlah gerobak milik pedagang yang berjualan di malam hari. Namun gerobak milik pedagang tersebut dibiarkan di pinggir jalan dan tidak dibawa lagi sehabis berjualan pada malam hari. Selain itu petugas juga menemukan payung untuk berdagang yang menjorok ke jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan serta merusak keindahan kota.
”Karena dinilai melanggar, petugaspun kembali memberikan peringatan kepada para pedagang sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran Perda,” ungkap Zulkarnain.
Dikatakan, pedagang yang mendapat teguran dari petugas, langsung menggeser letak payung mereka menjauhi badan jalan. Meski keberadaan para pedagang kaki lima di pinggir jalan di kawasan Pasar Raya Solok mengganggu pengguna jalan umum serta mengganggu keindahan kota, namun para pedagang kaki lima masih dibiarkan menggelar dagangan mereka di pinggir jalan persisnya di depan pagar Pasar Raya Solok.
”Kawasan Pasar Raya Solok, memang menjadi magnet bagi para pedagang untuk mencari untung. Tidak jarang para pedagang musiman menjadikan lahan di pinggir jalan di depan Pasar Raya Solok sebagai tempat mereka berjualan,” ujarnya.
Seperti ketika musim buah-buahan tertentu, di sepanjang jalan utama Kota Solok tersebut disesaki oleh para pedagang kakilima. Akibatnya selain mengganggu keindahan kota, para pengguna jalan juga sering mengeluh.
Selain berjualan di sepanjang pinggir jalan di depan Pasar Raya Solok, lanjut Zulkarnain, para pedagang kakilima juga menggelar dagangan mereka dikawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi tidak jauh dari Pasar Raya Solok. Di kawasan tersebut, petugas menemukan pedagang yang menggelar dagangannya meski menghambat jalan masuk pengunjung.
Melihat kondisi tersebut personel Satpol-PP memberikan pengarahan pedagang melanggar Perda no 9 tahun 1989. Dihimbau memindahkan lokasi dagangannya yang berupa warung berjalan itu ke lokasi lain. “Kegiatan ini akan digelar secara rutin untuk menjaga keindahan kota,” tandasnya. (vko)

Exit mobile version