Selain itu juga diminta untuk berkomitmen meÂngimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menjadi PKP-BJ di tingkat Proaktif.
Untuk diketahui, Proaktif merupakan jenjang ketiga dari tingkat kematangan UKPBJ berdasarkan Norma Standar Prosedur Manual Model Kematangan UKPBJ. Pemerintah pusat juga secara aktif mendorong mendorong pemenuhan tingkat kematangan UKPBJ level 3 Proaktif di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).
Ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (ped/rel)
















