SOLOK, METRO–Sertifikat Hak Pengelolaan yang dikenal dengan istilah HPL atas tanah ulayat, sebetulnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat bagi masyarakat atau kaum adat. Selain itu juga menjaga kelestarian nilai budaya dan adat ditengah – tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala ATR /Badan Pertanahan Nasional Kota Solok, Repnaldi terkait maksud dari program HPL yang kini tengah gencar disosialisasikan BPN. “Kini tanah ulayat bisa diterbitkan sertifikat berupa HPL atau hak pengelolaan lahan,” ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat atau kaum adat untuk tidak takut atau merasa khawatir untuk dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah ulayat karna sertifikat itu tidak diperjual belikan.
Dengan adanya HPL atas tanah ulayat yang didaftarkan secara administrasi dalam bentuk sertifikat hak pengelolaan lahan, lanjutnya akan ada kepastian hukum bagi masyarakat adat atas tanah ulayat itu. Untuk itu perlu pemahaman dan persepsi yang sama antara pemangku kepentingan terkait pendaftaran tanah ulayat itu sendiri.
















