JAKARTA, METRO–Bupati Solok Selatan Khairunas, bersama jajaran pemerintah daerah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Senin (7/7) lalu. Audiensi tersebut membahas isu penting terkait kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor panas bumi, yang menurut catatan mencapai sekitar Rp47 miliar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Khairunas menegaskan bahwa DBH dari sektor panas bumi merupakan salah satu sumber pendapatan utama Kabupaten Solok Selatan, yang sangat vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Dana tersebut dibutuhkan untuk penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan ekonomi lokal. Karena itu, selisih penyaluran ini menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.
Khairunas menyampaikan bahwa ketidaksesuaian jumlah DBH yang diterima telah diidentifikasi sejak beberapa waktu lalu, dan telah dilaporkan secara resmi ke DJPK melalui surat pada bulan Februari 2025. Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi bersama yang konstruktif, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022.




















