Kegiatan rakor TPPS 2025 ini sendiri diharapkan mampu memperkuat koordinasi, menyelaraskan renÂcana kerja lintas OPD, serta merumuskan strategi tindak lanjut yang lebih terpadu. Dengan langkah-langkah konkret, diharapkan penurunan angka stunÂting di Kabupaten Solok dapat tercapai secara signifikan meÂnuju target pembangunan manusia yang berkualitas dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) KaÂbupaten Solok, Maryeti Marwazi, dalam laporannya menyampaikan bahwa angka prevalensi stunting di Kabupaten Solok berdasarkan data tahun 2024 masih berada di angka 29,5%. Angka ini dinilai cukup tinggi dan menjadi tantangan serius dalam pembangunan kualitas sumÂber daya manusia di Kabupaten Solok.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan rakor ini merupakan salah satu bagian dari aksi konvergensi yang digariskan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 TaÂhun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sekaligus merujuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan kampaÂnye nasional percepatan penurunan stunting. Â (vko)
















