SOLOK, METRO–Dalam rangka menjaga kenyamanan umat Islam beribadah puasa selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia warung kelambu (Warkel) yang beroperasi pada siang hari. Hasilnya masih saja ditemukan warung makan yang ditenggarai tetap melayani pembeli makan di siang hari.
Kabid Trantib, Fera Zuana mengatakan razia ini dilakukan menyikapi laporan yang merasa resah karena aktivitas masyarakat warung kelambu yang melayani makan di tempat pada siang hari di bulan ramadhan.
Fera Zuana menambahkan larangan makan dan minum dalam bulan Ramadhan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib pada Bulan Ramadhan) Pasal 53 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dilarang merokok, makan dan/atau minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan”, dan Pasal 53 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhan”.
Sementara Kasi Pembinaan dan Pengawasan Adhitya Nukgraha sebagai koordinator razia ini mengatakan razia dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu Jalan By Pass dan Pasar Raya Solok. Dari hasil penertiban didapat dua pedagang sate dan satu warung makan yang semuanya melanggar aturan. Dan, personel mengamankan barang bukti beberapa unit kursi, piring, sendok dan ketupat ke mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Adhitya Nukgraha yang juga PPNS Satpol PP menambahkan para pemilik Warkel ini diberikan surat pernyataan dan meminta mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan, dan memberikan sanksi yang lebih berat jika mengulangi perbuatannya.
Ia menambahkan dalam upaya menertibkan warung kelambu ini diperlukan peran serta dari seluruh pihak, karena Satpol PP tidak dapat menghubungi seluruh warkel ini karena mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi. “Kami sangat mengapresiasi peran dari masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait keberadaan warkel ini,” ucapnya.. (vko)