Sementara Kasi Pembinaan dan Pengawasan Adhitya Nukgraha sebagai koordinator razia ini mengatakan razia dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu Jalan By Pass dan Pasar Raya Solok. Dari hasil penertiban didapat dua pedagang sate dan satu warung makan yang semuanya melanggar aturan. Dan, personel mengamankan barang bukti beberapa unit kursi, piring, sendok dan ketupat ke mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Adhitya Nukgraha yang juga PPNS Satpol PP menambahkan para pemilik Warkel ini diberikan surat pernyataan dan meminta mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan, dan memberikan sanksi yang lebih berat jika mengulangi perbuatannya.
Ia menambahkan dalam upaya menertibkan warung kelambu ini diperlukan peran serta dari seluruh pihak, karena Satpol PP tidak dapat menghubungi seluruh warkel ini karena mereka beroperasi secara sembunyi-sembunyi. “Kami sangat mengapresiasi peran dari masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait keberadaan warkel ini,” ucapnya.. (vko)
Komentar