SOLOK, METRO–Dalam rangka menjaga kenyamanan umat Islam beribadah puasa selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia warung kelambu (Warkel) yang beroperasi pada siang hari. Hasilnya masih saja ditemukan warung makan yang ditenggarai tetap melayani pembeli makan di siang hari.
Kabid Trantib, Fera Zuana mengatakan razia ini dilakukan menyikapi laporan yang merasa resah karena aktivitas masyarakat warung kelambu yang melayani makan di tempat pada siang hari di bulan ramadhan.
Fera Zuana menambahkan larangan makan dan minum dalam bulan Ramadhan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib pada Bulan Ramadhan) Pasal 53 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dilarang merokok, makan dan/atau minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan”, dan Pasal 53 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhan”.
Komentar