Melalui forum ini, Dhani mengakui tantangan ke depan semakin kompleks, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun peningkatan kualitas layanan publik “Semakin terbatasnya kemampuan keuangan daerah yang ditandai dengan berkurangnya alokasi dana transfer dari pusat juga salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Kondisi ini juga diperberat dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2025, dimana ada efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp.306 Trilyun. Artinya akan ada pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp 50.5 T,” kata Dhani.
Di sisi lain, untuk tahun perencanaan 2026, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, alokasi belanja pegawai harus menuju 30% dan belanja infrastruktur menuju 40% dari total belanja APBD di Kota Solok.
Dhani berharap kedepannya diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder untuk pembangunan di Kota Solok. Dengan kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang tepat, dalam 5 (lima) tahun ke depan Kota Solok akan dapat mewujudkan visi “Penguatan Fondasi Tranformasi menuju Solok Kot Madani”. “Oleh karena itu, dalam penyusunan RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan yang berorientasi pada kemajuan daerah, peningkatan daya saing, serta keberlanjutan lingkungan,” tutur Ramadhani.
Dhani menambahkan, mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, maka RPJMD Tahun 2025-2029 harus selaras dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasi. “Kita akan mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat. Partisipasi aktif dari seluruh elemen sangat penting guna menyusun kebijakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan rakyat” ucapnya.
“Peran Pemerintah di sini adalah menyelesaikan permasalahan yang terjadi berdasarkan peraturan dan pembagian wewenang dan menjaga agar tidak muncul permasalahan sehingga akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap kondisi daerah dan tingkat kesejahteraan masyarakat,” tambah Dhani. (vko)
Komentar