Ia memberikan materi tentang Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungli dalam dunia pendidikan.
Selain itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., turut memberikan materi terkait Pencegahan Korupsi serta Pengendalian Gratifikasi dan pungli.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah dan menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Melhadi, S.H, M.H.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB mulai diterapkan pada 2025. (vko)




















