SOLOK, METRO –Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, menggelar sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa praktek penyuapan/gratifikasi/pungli (pungutan liar) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Asisten III, Zulfadrim, menyampaikan harapan Walikota Solok agar SPMB/PPDB tahun ini tetap berjalan baik. Meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Namun ia menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama.
“Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. PPDB harus tetap berjalan dengan baik, sesuai regulasi, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zulfadrim.
Pentingnya transparansi dan integritas dalam proses PPDB guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Untuk itu Dinas Pendidikan dan semua pihak harus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H, M.H.
Komentar