Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029.
Lebih lanjut Herbowo menerangkan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sedangkan Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing perangkat daerah.
Herbowo mengharapkan penyusunan RPJMD 2025-2029 dapat selesai tepat waktu, karena Perda RPJMD sudah harus ditetapkan enam bulan setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik, kemudian Renstra harus selesai maksimal tiga bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Tenaga Ahli Perencanaan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Dody Afrianto memaparkan lebih teknis terkait penyusunan RPJMD dan Renstra, juga pembahasan pohon kinerja dan cascading.
Pohon kinerja merupakan penjabaran pokok-pokok visi misi yang memuat ultimate outcome, intermediet outcome, outcome dan output tanpa melihat hierarki dan struktur organisasi. “Sedangkan, cascading merupakan penjabaran visi misi kepala daerah menjadi tujuan, sasaran, dan strategi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi,” ujarnya. (vko)




















