PADANG ARO, METRO–KPU Solok Selatan menetapkan Pasangan Calon Nomor 1, yakni H. Khairunas dan H. Yulian Efi menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2025.
Pengumuman ini disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aula Sarantau Sasurambi Kabupaten Solok Selatan, Rabu (5/2).
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan pengumuman ini dilaksanakan setelah mendapatkan Dismisal Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa yang disampaikan usai pilkada dilaksanakan.
Komentar